Peneliti Fakultas Hukum Terlibat Riset Internasional di Australia, Kaji Teknologi Algoritmik untuk Peradilan yang Humanis

GORONTALO – Kiprah akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di kancah internasional, terus menunjukkan perkembangan membanggakan. Kali ini, dosen Fakultas Hukum (FH) UNG, Vifi Swarianata, S.H., M.H., turut ambil bagian dalam kolaborasi penelitian internasional bersama akademisi Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Western Sydney University, Australia, untuk mengkaji pemanfaatan teknologi algoritmik dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis.
Keterlibatan Vifi diwujudkan melalui program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) Tahun 2026, yang dilaksanakan melalui kunjungan riset ke School of Law, Western Sydney University (WSU), New South Wales, Australia, pada 19–27 Oktober 2026.
Partisipasi tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi akademisi UNG dalam memperluas jejaring penelitian internasional, sekaligus memperkuat kolaborasi keilmuan lintas perguruan tinggi dalam merespons perkembangan teknologi di bidang hukum.
Vifi yang saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, terlibat dalam penelitian yang memiliki keterkaitan erat dengan fokus kajian disertasinya. Kesempatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk memperdalam perspektif akademik melalui diskusi dan pertukaran gagasan bersama para peneliti dari Indonesia dan Australia.
Program RKI 2026 tersebut mengangkat tema penelitian “Humanizing Justice in Algorithmic Risk Assessment: The Use of Recidivism Risk Prediction Tools in the Indonesian and Australian Criminal Justice Systems.”
Penelitian ini menyoroti penggunaan teknologi algoritmik untuk memprediksi risiko pengulangan tindak pidana atau recidivism risk prediction tools dalam sistem peradilan pidana. Kajian tersebut menjadi relevan di tengah perkembangan teknologi yang semakin membuka peluang pemanfaatan sistem berbasis data dalam mendukung proses pengambilan keputusan di bidang hukum.

Dalam penelitian ini tim akademisi berupaya memahami bagaimana teknologi prediksi risiko dapat digunakan secara bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi landasan sistem peradilan pidana.
Melalui pendekatan perbandingan antara Indonesia dan Australia, tim peneliti turut mengkaji perbedaan sistem hukum, perkembangan regulasi, serta berbagai tantangan yang dapat muncul dalam penerapan teknologi algoritmik pada sistem peradilan pidana di kedua negara.
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan rekomendasi kebijakan mengenai penggunaan teknologi algoritmik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, inovasi teknologi di bidang hukum dapat terus berkembang tanpa mengabaikan perlindungan hak individu dan prinsip keadilan.
Bagi Vifi, keterlibatan dalam forum penelitian internasional tersebut menjadi pengalaman akademik yang penting, terutama dalam memperluas pemahaman mengenai pendekatan penelitian hukum komparatif dan interdisipliner.
“Kajian yang dilakukan tidak hanya melihat teknologi dari sisi kemampuan teknis dan efisiensinya, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap hak individu, kualitas pertimbangan hukum, serta kepercayaan terhadap proses peradilan,” jelasnya.
Keterlibatan Vifi dalam riset internasional ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas akademik dosen FH UNG, khususnya dalam mengembangkan penelitian yang relevan dengan isu-isu hukum kontemporer dan perkembangan teknologi global.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas peluang kerja sama penelitian, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, serta memperkuat peran akademisi UNG dalam menghadirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum Indonesia,” pungkasnya. (**)





