Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 42 ayat (8), Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berdasarkan PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan tinggi, Bersama ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan pendataan untuk memetakan layanan Pendidikan khusus di perguruan tinggi. Survey ini bersifat wajib dan merupakan bagian dalam pendataan di PDDikti, serta merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program pendidikan khusus, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
.
Seleksi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2024, pukul 10.00 WITA di lantai 4 rektorat UNG
Sosialisasi dan Promosi SNPMB 2024 Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 UNG
MOU MBKM PEMILU untuk Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif
Established
In
as STKIP N. Gorontalo
Student
body
from 27 province
Number of
Lecturers
from 85 majors
University
rank
at BLU Category
Keseluruhan
Hari Ini
Kemarin