Penjelasan Informasi Publik

Oleh: Abdul Wahid Rauf . 1 Januari 2018 . 09:02:00

INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud dengan informasi publik adalah “Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.


 A. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan:

  1. Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
    • Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya;
    • Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;
    • aporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.
  2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;
  3. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
  4. Ringkasan laporan keuangan;
  5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
  6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik;
  7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
  8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
  9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;

B. Informasi Publik yang dikecualikan: 

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
    • menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu t indak pidana;
    • mengungkapkan ident itas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya t indak pidana;
    • mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
    • membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/ atau
    • membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum.
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasionaL;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan Kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
    • riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    • riwayat , kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
    • kondisi keuangan, aset , pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    • hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau
    • catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  9. Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Agenda

23 Januari 2024

Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Program dan Anggaran UNG Tahun 2024

.

16 Januari 2024

Seminar Pembukaan Seleksi Beasiswa LPDP

Seleksi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2024, pukul 10.00 WITA di lantai 4 rektorat UNG

11 Januari 2024

Sosialisasi dan Promosi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru

Sosialisasi dan Promosi SNPMB 2024 Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 UNG

9 Januari 2024

Penandatanganan MoU antara UNG dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu

MOU MBKM PEMILU untuk Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Established
In

1993

as STKIP N. Gorontalo

Student
body

22350

from 27 province

Number of
Lecturers

894

from 85 majors

University
rank

13

at BLU Category

Keseluruhan

0

Hari Ini

0

Kemarin

0