Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap wajib di Jenjang Pendidikan Tinggi

Oleh: Lenny DJ. Muda . 14 April 2021 . 12:58:56

Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, “PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.”

Hendarman juga menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. “Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya.

Agenda

23 Januari 2024

Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Program dan Anggaran UNG Tahun 2024

.

16 Januari 2024

Seminar Pembukaan Seleksi Beasiswa LPDP

Seleksi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2024, pukul 10.00 WITA di lantai 4 rektorat UNG

11 Januari 2024

Sosialisasi dan Promosi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru

Sosialisasi dan Promosi SNPMB 2024 Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 UNG

9 Januari 2024

Penandatanganan MoU antara UNG dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu

MOU MBKM PEMILU untuk Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Established
In

1993

as STKIP N. Gorontalo

Student
body

22350

from 27 province

Number of
Lecturers

894

from 85 majors

University
rank

13

at BLU Category

Keseluruhan

0

Hari Ini

0

Kemarin

0