Ketua PGRI Gorontalo Usulkan Dana Desa Bisa Gaji Honorer

Oleh: Abdul Wahid Rauf . 23 Januari 2021 . 10:18:58

 

Pengangkatan guru honorer di daerah ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur,Bupati, Walikota atau Surat Keputusan Kepala Dinas dan Surat Keputusan Kepala sekolah.

Guru honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota digaji dengan dana APBD dengan kisaran satu juta per bulan dan gaji guru honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan berkisar dua juta rupiah per bulan. "Ini menggambarkan terjadi perbedaan pendapatan antara guru honorer, di sisi lain tugas yang dituntut terhadap guru honorer ini sama", ungkap Rektor Universitas Negeri Gorontalo Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT., yang juga menjabat Ketua PGRI Prov. Gorontalo pada Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema Polemik Guru Honorer dan Tata Kelola Pendidikan Indonesia pada Rabu (20/1). Eduart menambahkan bahwa salah satu jawaban untuk permasalahan-permasalahan ini adalah dengan menggunakan dana desa sebagai pembiayaan pengajar yang berasal dari warga tetapi tidak bisa dibiayai oleh APBN atau APBD.

"Dalam Permen Desa tentang SDGS Desa niat ini sudah dikemukakan oleh Menteri Desa tinggal bagaimana merumuskan secara teknis pelaksanaanya," terang Eduart.

Agenda

23 Januari 2024

Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Program dan Anggaran UNG Tahun 2024

.

16 Januari 2024

Seminar Pembukaan Seleksi Beasiswa LPDP

Seleksi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2024, pukul 10.00 WITA di lantai 4 rektorat UNG

11 Januari 2024

Sosialisasi dan Promosi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru

Sosialisasi dan Promosi SNPMB 2024 Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 UNG

9 Januari 2024

Penandatanganan MoU antara UNG dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu

MOU MBKM PEMILU untuk Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Established
In

1993

as STKIP N. Gorontalo

Student
body

22350

from 27 province

Number of
Lecturers

894

from 85 majors

University
rank

13

at BLU Category

Keseluruhan

0

Hari Ini

0

Kemarin

0