| Home |
| Sekilas UNG |
| Organisasi |
| Akademik |
| Fakultas |
| Profil |
| Lembaga |
| Sarana & Prasarana |
| Jurnal |
| Kuliah On-Line |
| Buku Tamu |
| Kontak Kami |
| Webmail |
| Daftar Dosen |
| Paguyuban Inherent Dikti |
|
| 12 Rektor LPTK minta Mendiknas evaluasi pelaksanaan Sertifikasi Guru |
|
| Tuesday, 10 November 2009 | |
|
Sebagaimana di ketahui bahwa salah satu tugas nasional yang diemban oleh lembaga pendidikan tenaga Kependidikan (LPTK) sejak tahun 2007 adalah pelaksanaan “Sertifikasi Guru”. Pada umumnya, seluruh LPTK sepakat bahwa tugas ini adalah tugas yang mulia yang berdampak antara lain pada peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Dalam perjalanan mengemban tugas ini, sejak tahun 2007 hampir seluruh LPTK mengalami berbagai kendala. Bahkan masalah tersebut sampai bardampak hukum sehingga sudah ada pimpinan LPTK yang telah dijadikan tersangka. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan persepsi tentang dasar hukum yang di pakai oleh pemeriksa. LPTK bekerja berdasarkan rencana Anggaran Belanja (RAB) yang di susun oleh Didjen PMPTK tetapi pemeriksa tidak mau menggunakan dasar RAB melainkan menggunakan kinerja LPTK yang akhirnya (SBU). Kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja LPTK yang akhirnya berdampak negatif terhadap pelaksanaan tugas pokok. Mencermati hal tersebut maka 12 (duabelas) pimpinan LPTK mengadakan pertemuan khusus membahas masalah “Sertifikat Guru”, pada tanggal 9 November 2009 di Gorontalo. Hasil pertemuan tersebbut antara lain sebagai berikut: 1. Menteri Pendidikan Nasional RI agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sertifikat guru terutama dalam aspek perencanaan dan penggunaan anggran; 2. LPTK belum siap melaksanakan sertifikat guru tahun 2010 selama belum ada kesamaan pandangan dan perlakuan dalam penggunaan anggaran. |