Standar Pelayanan

Oleh: Abdul Wahid Rauf . 7 Agustus 2018 . 22:13:00

 

A. Persyaratan Pelayanan

Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :

  • Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
  • Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.

 

B. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

C. Biaya/Tarif

Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada anggaran Kementerian PPN/Bappenas, sehingga kepada pengguna informasi tidak dipungut biaya atau gratis. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi/bahan maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.

 

D. Produk Layanan

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

 

E. Waktu Pelayanan 

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan tempat pemberian pelayanan informasi publik di Pusat Informasi dan Layanan Terpadu berkedudukan di Gedung Rektorat UNG. Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jum’at dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut:

Senin s/d Kamis :Pukul 07.30 s/d 16.30 WITA

Istirahat :Pukul 12.00 s/d13.00 WITA

Jum’at :Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA 

 

F. Jangka Waktu Proses Permohonan Informasi

Jangka waktu tersedianya atas permohonan informasi 1 (satu) hari sampai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.

Agenda

23 Januari 2024

Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Program dan Anggaran UNG Tahun 2024

.

16 Januari 2024

Seminar Pembukaan Seleksi Beasiswa LPDP

Seleksi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2024, pukul 10.00 WITA di lantai 4 rektorat UNG

11 Januari 2024

Sosialisasi dan Promosi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru

Sosialisasi dan Promosi SNPMB 2024 Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 UNG

9 Januari 2024

Penandatanganan MoU antara UNG dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu

MOU MBKM PEMILU untuk Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Established
In

1993

as STKIP N. Gorontalo

Student
body

22350

from 27 province

Number of
Lecturers

894

from 85 majors

University
rank

13

at BLU Category

Keseluruhan

0

Hari Ini

0

Kemarin

0